JEKA24.ID | JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2024 naik. UMP Jambi ini naik pada 2024 setelah adanya hasil penetapan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang termasuk didalamnya Pemprov dan serikat buruh melakukan rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada Kamis, 16 November 2023 kemarin.
UMP Jambi 2024 ini naik berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Diketahui hasil dari rapat penetapan tersebut, UMP Jambi 2024 naik menjadi Rp 3.037.121 atau mengalami kenaikan sekitar Rp 94.000 atau 3,2 persen dari UMP tahun 2023.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Bahari mengakui adanya kenaikan UMP Jambi 2024. Namun, dirinya masih belum berani terang-terangan soal hasil rapat dan nilai UMP 2024 tersebut. “Masih proses, masih proses,” katanya.
Namun kenaikan UMP Jambi 2024 naik tipis dari tahun 2023 ini sangat disayangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane.
Bahkan KSBSI Provinsi Jambi tersebut memilih Walk Out saat sidang penetapan Dewan pengupahan Kamis siang itu. Roida menjelaskan dari rapat penetapan UMP itu sudah diketahui besaran UMP Jambi 2024 yang akan diusulkan ke Gubernur Jambi untuk ditandatangani.
“UMP Jambi 2024 sebesar Rp 3.037.121 atau mengalami kenaikan Rp 94.000 atau 3,2 persen dari UMP 2023,” ujarnya.
Discussion about this post