JEKA24.ID | JAMBI – David Iqroni, dosen Universitas Jambi (UNJA) yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa penyendang disabilitas akhirnya resmi ditahan pihak Mapolda Jambi.
Dalam konferensi pers Mapolda Jambi, Jumat (23/12/2022) David tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna orange seraya tertunduk lesu.
Wadireskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji menyebutkan bahwa tersangka David sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Belum diketahui berapa lama masa penahanan tersangka lantaran pihak kepolisian masih akan memanggil saksi dari ahli komunikasi.
“Laporan yang masukkan dugaan penganiayaan, tapi kalau ada laporan pengancaman kita akan ajak ahli komunikasi, kan ancamannya via telepon,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat berbeda Humas Unja Muhammad Farizi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi
“Tugas-tugas yang bersangkutan sebagai ASN dialihkan ke dosen yang lain, selain itu Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap terhadap korban,” tandasnya kepada Jeka24.id.
“Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN,” tegasnya. (Ajr/Nur peha)
Discussion about this post