Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • REGIONAL
Home REGIONAL NASIONAL

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

16/12/2022
in NASIONAL
A A
0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

ILUSTRASI. Gedung KPPU

320
SHARES
2.5k
VIEWS

JEKA24.ID | JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional.

Baca juga

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai, Yuk Seger Daftarkan Diri Anda !

Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Kontrol Emosi saat Merasa Harga Dirinya Terganggu

Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Direktur Penegakan KPPU, M Hadi Susanto mengatakan informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.

“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan,” dalam keterangan resminya, Kamis (15/12/2022).

Adapun sebelumnya, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 (tujuh) maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi terlapor.

Kemudian pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Menurut Hadi, hal tersebut berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi.

Selain itu, pihaknya menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Adapun maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut. (Nur Pehatul Janna)

Tags: Kasus Maskapai PenerbanganKPPUMahkamah Agung
Previous Post

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

Next Post

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

Berita Serupa

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

11/01/2023
0

JEKA24.ID | PAPUA BARAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut akan menambah Polda dan merekrut personel Kepolisian di seluruh...

ILustrasi

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai, Yuk Seger Daftarkan Diri Anda !

22/12/2022
0

JEKA24.ID | JAMBI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)...

Ilustrasi

Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Kontrol Emosi saat Merasa Harga Dirinya Terganggu

21/12/2022
0

JEKA24.ID | JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat...

foto : Ist

OJK dan Pemerintah Tegaskan Komitmen dan Kolabolari dalam Pencegahan Korupsi

21/12/2022
0

JEKA24.ID | JAMBI - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk semakin proaktif dan kolaboratif dalam pencegahan dan...

Laksamana Yudo Margono Resmi Dilantik Menjadi Panglima TNI

19/12/2022
0

JEKA24.ID | JAMBI  – Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima Tentara Nasional...

Next Post
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

Discussion about this post

POPULER

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Resmi Ditahan

22/12/2022

Sadis ! Seorang Anak di Kuala Tungkal Jambi Tega Membunuh ke Dua Orang Tuanya

04/01/2023
FOTO. Universitas Jambi

Tegas ! UNJA Alihkan Semua Tugas Oknum Dosen Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka

23/12/2022

Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Kuala Tungkal Jambi Berhasil Diringkus Polisi

04/01/2023

PJ Bupati Sarolangun Dilaporkan ke KPK Terkait Perizinan Jalan Batubara

20/01/2023

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

17/12/2022

Resmi Pakai Baju Tahanan, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Tertunduk Lesu

23/12/2022

Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Jambi akan Panggil Oknum Dosen UNJA yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas

22/12/2022

Kabel Tembaga Senilai Rp180 Juta di Enam Gardu PLN Jambi Hilang, Diduga Ada Sindikat

25/12/2022

Permudah Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Bermotor, Gubernur Jambi Beri Penghargaan Ditlantas Polda Jambi

28/12/2022
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Menpar Sebut IPKN Indikator Penguatan Sektor Pariwisata Indonesia

0
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat menjadi narasumber dalam dalam FGD Mitigasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit di Teras Mendalo, Jaluko, Kamis (15/12/2022).

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

0
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

0
ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

0

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

0
FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

0
ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

0
Atlet Dayung Jambi

Atlet Jambi Raih Medali Emas ke-6 di Kejurnas Dayung 2022

0

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

0

Korwil KS Bara Sarolangun Ajak Tertib Berlalu Lintas

19/03/2023

Aktivitas Batu Bara di Setop Mulai 18 Maret 2023, Akibat Rambu Larangan Parkir Belum Terlaksana

16/03/2023

MTA Binaan di Sarolangun Mengajak Tolak Paham Radikalisme dan Politik Identitas Jelang Pemilu Tahun 2024

12/03/2023

2168 Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi

08/03/2023

Ketua Karang Taruna Batang Asam Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Tanjab Barat

03/03/2023

Wakil Gubernur Jambi Resmi Lantik 17 Pejabat Eselon II

02/03/2023

Gubernur Al Haris Resmi Tutup Sementara Aktivitas Tambang Baru

01/03/2023

PJ Bupati Bachyuni Tinja Jalan Rusak di Desa Bakung Marosebo

28/02/2023

Hasil Urine Positif Narkoba, Oknum Kades di Sarolangun Terjaring Razia Di Hiburan Malam

27/02/2023

PJ Bupati Bachyumi Besuk Warga Muarojambi yang Diterkam Hewan Buas di RSUD Raden Mattaher

27/02/2023

JAMBI KERAS 24 JAM

Jeka24

JEKA24 — DISCLAIMER — KODE ETIK — PEDOMAN MEDIA SIBER — REDAKSI — SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL