Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • REGIONAL
Home BERITA

Klarifikasi Informasi Media Sosial, OJK Panggil AdaKami

21/09/2023
in BERITA
A A
0
319
SHARES
2.5k
VIEWS

JEKA24.ID | JAMBI – Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9/2023).

Baca juga

UMP Jambi Tahun 2024 Naik 3,2 Persen, Ini Rinciannya

Razia Pekat Polda Jambi Ungkap Lokalisasi Pucuk Masih Aktif, Amankan 19 Wanita PSK dan 11 Pria Hidung Belang

Bupati Tanjab Barat Tutup MTQ Tingkat Kabupaten ke-51

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. (*)

Previous Post

Hadiri Pembukaan MTQ di Sungai Gelam, Edi Purwanto Ajak Masyarakat Terus Mencintai Al Quran.

Next Post

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Ride A Resonance di Makorem

Berita Serupa

UMP Jambi Tahun 2024 Naik 3,2 Persen, Ini Rinciannya

19/11/2023
0

JEKA24.ID | JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2024 naik.  UMP Jambi ini naik pada 2024 setelah adanya hasil penetapan yang...

Razia Pekat Polda Jambi Ungkap Lokalisasi Pucuk Masih Aktif, Amankan 19 Wanita PSK dan 11 Pria Hidung Belang

19/11/2023
0

JEKA24.ID | JAMBI - Tim gabungan Polda Jambi melakukan razia pekat di lokalisasi payo sigadung alias Pucuk di Kota Jambi pada Sabtu malam, 18 November 2023. Dalam razia...

Bupati Tanjab Barat Tutup MTQ Tingkat Kabupaten ke-51

18/11/2023
0

JEKA24.ID | JAMBI - Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, menutup secara resmi gema Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 Tingkat...

Budi Yako Sambangi Pedagang Ancol Jambi, Tinjau Perbaikan Tempat Berdagang

17/11/2023
0

JEKA24.ID | JAMBI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Budi Yako, mengunjungi pedagang kuliner di Kawasan Ancol...

Hj. Hesnidar Haris Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Transisi Menyenangkan di SD Xaverius 1 Kota Jambi

17/11/2023
0

JEKA24.ID | JAMBI - Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE meninjau pelaksanaan pembelajaran transisi yang menyenangkan dari PAUD...

Next Post

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Ride A Resonance di Makorem

Konflik Agraria di Pulau Rempang, Kaban Kesbangpol Kabupaten Batanghari Ajak Warga Jambi Jaga Situasi yang Kondusif

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Hadiri Pembukaan MTQ ke- 53 Tingkat Kota Jambi

Camat Kumpeh Ulu Harap Masyarakat Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Kabut Asap Jambi, Edi Purwanto Minta Pemprov Tingkatkan Kolaborasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Discussion about this post

POPULER

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Resmi Ditahan

22/12/2022

Sadis ! Seorang Anak di Kuala Tungkal Jambi Tega Membunuh ke Dua Orang Tuanya

04/01/2023
FOTO. Universitas Jambi

Tegas ! UNJA Alihkan Semua Tugas Oknum Dosen Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka

23/12/2022

Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Kuala Tungkal Jambi Berhasil Diringkus Polisi

04/01/2023

PJ Bupati Sarolangun Dilaporkan ke KPK Terkait Perizinan Jalan Batubara

20/01/2023

Peringati Hari Ibu , Kapolda Jambi Apresiasi Perjuangan Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa

22/12/2022

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

17/12/2022

Resmi Pakai Baju Tahanan, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Tertunduk Lesu

23/12/2022

Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Jambi akan Panggil Oknum Dosen UNJA yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas

22/12/2022

Kabel Tembaga Senilai Rp180 Juta di Enam Gardu PLN Jambi Hilang, Diduga Ada Sindikat

25/12/2022
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Menpar Sebut IPKN Indikator Penguatan Sektor Pariwisata Indonesia

0
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat menjadi narasumber dalam dalam FGD Mitigasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit di Teras Mendalo, Jaluko, Kamis (15/12/2022).

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

0
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

0
ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

0

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

0
FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

0
ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

0
Atlet Dayung Jambi

Atlet Jambi Raih Medali Emas ke-6 di Kejurnas Dayung 2022

0

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

0

UMP Jambi Tahun 2024 Naik 3,2 Persen, Ini Rinciannya

19/11/2023

Razia Pekat Polda Jambi Ungkap Lokalisasi Pucuk Masih Aktif, Amankan 19 Wanita PSK dan 11 Pria Hidung Belang

19/11/2023

Bupati Tanjab Barat Tutup MTQ Tingkat Kabupaten ke-51

18/11/2023

Budi Yako Sambangi Pedagang Ancol Jambi, Tinjau Perbaikan Tempat Berdagang

17/11/2023

Hj. Hesnidar Haris Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Transisi Menyenangkan di SD Xaverius 1 Kota Jambi

17/11/2023

Gubernur Al Haris Buka Gelar Karya Forest Programme II

17/11/2023

Hadiri Puncak HKP Ke-51, Gubernur Al Haris : Pertumbuhan Ekonomi Jambi 1,9 Persen Disumbangkan dari Sektor Pertanian

16/11/2023

Syarif Fasha Komandoi Tim Pemenangan Anies-Muhaimin di Jambi

16/11/2023

OJK Peroleh Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

16/11/2023

Polemik Keputusan MK Terkait Batas Cawapres Manimal Usia 40 Tahun, Adian Teguh: Itu Keputusan yang Final

15/11/2023

JAMBI KERAS 24 JAM

Jeka24

JEKA24 — DISCLAIMER — KODE ETIK — PEDOMAN MEDIA SIBER — REDAKSI — SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL